Senin, 28 November 2016

Bersentuhan Dengan Yang Bukan Mahram oleh: Adinda Putri


Perkembangan-perkembangan seperti perkembangan teknologi membuat kita semakin mudah terhubung dengan teman yang sekalipun jauh jaraknya, kita masih bisa mendapatkan banyak manfaat dengan berbagai kemudahan ini, namun disamping semua kemudahan itu pastilah ada bahaya yang mungkin akan muncul, seperti pergaulan yang melenceng. Pergaulan yang diajarkan oleh teman kita non-muslim di belahan dunia lain itu pasti juga akan memengaruhi pergaulan kita sebagai umat muslim. Contohnya, umat non-muslim dalam pergaulannya dapat berdekatan bahkan bersentuhan dengan yang bukan mahramnya. Hal ini sudah menyebar dalam cara pergaulan kita. Sekarang banyak teman kita, sesame muslim dengan non-mahramnya bersentuhan, bahkan sering mengunggahnya di media sosial seperti facebook, twiter, instagram, dll.
Salah satu larangan Allah dalam bergaul ialah larangan untuk menjauhi maksiat, sedangkan zina sudah masuk kedalam perbuatan maksiat. Jangankan zina besar, bersentuhan kulit dengan non-mahram sudah termasuk kedalam zina yang juga dilarang oleh islam. Menyentuh kulit non-mahram sedikit saja sama seperti hal haramnya meminum khamar walupun sedikit.Meminum khamar atau miras walaupun sedikit akan berdampak buruk di hari yang akan datang. Peminum khamar pasti akan kecanduan, sama halnya menyentuh yang bukan mahram. Awalnya besentuhan, lalu pegangan tangan, lalu pelukan, dan pasti akan berakhir pada perbuatan zina yang besar juga. Bersentuhannya aja diharamkan, apalagi menyebar luaskan perbuatan mereka ke khalayak umum. Aat kalian bangga akan perbuatan kalian itu, khalayak umum akan menganggap bahwa itu sebuah kebanggaan dan akan mengikutinya. Bayangkan jika semua umat muslim itu melakukan hal yang sama dengan bebasnya. Lalu, siapa yang akan melanjutkan kesucian islam jika semua umat muslim melakukan hal yang hina semacam itu.
Di dalam hadis dikatakan “lebih baik bagi salah satu dari kalian memegang bara api yang panas daripada menyentuh wanita yang bukan mahram” (HR. sahihain) dan “ sesungguhnya ditusuk kepala salah seorang dari pada kalian dengan jarum besi itu lebih baik daripada menyentuh yang bukan mahram”  (HR. thabrani dan baihaqi). Betapa pedihnya azab bagi seorang yang menyentuh yang bukan mahramnya. Memegang bara api dan ditusuk kepalanya lebih baik daripada azab zina yang satu ini.
Sekarang pertanyaannya, bagaiman jika menyentuh yang bukan mahram tanpa syahwat ? kan kalo tanpa syahwat kita kan gak tertarik atau bahkan tak akan berakhir pada zina besar tadi…. Jawabannya tetap saja haram. Banyak ulama yang mengatakan, salah satunya ulama malikiah dan ulama syafi’yah yang mengatakan bahwa bersentuhan dengan yang bukan mahram walaupun tanpa syahwat tetap haram, karena sudah tercantum dalam Al-qur’an Q.S Isra ayat 32 yang artinya “dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sesungguhnya suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. Walaupun tanpa atau dengan syahwat, bersentuhan akan tetap memicu pada perbuatan yang tercela.. kan sekarang banyak kejadian. Bersentuhan antara teman, cewek-cowok, awalnya teman namun terjebak dalam sebuah kata ‘cinta’ berpacaran, dan akhirnya juga zina juga kan !?
Maka kawan-kawanku sekalian, janganlah kalian mendekati non-mahram yang berlebihan atau bahkan menyentuh yang non-mahram. Karena Allah melarang kita semua pasti ada sebab-sebab nya. Allah tidak menginginkan yang buruk terjadi pada umat-Nya, agar umat muslim tetap terjaga kesuciannya, dan untuk melindungi kita dari hal yang tidak kita inginkan, seperti yang sering terjadi di sekitar kita sekarang ini, hamil di luar nikah, penculikkan, terserang penyakit aid dan HIV, atau bahkan yang lainnya yang lebih buruk. Sesungguhnya hanya Allah lah yang maha mengetahui dan yang lalu dan yang akan datang karena Allah lang maha mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk untuk umat-Nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar