Perkembangan-perkembangan
seperti perkembangan teknologi membuat kita semakin mudah terhubung dengan
teman yang sekalipun jauh jaraknya, kita masih bisa mendapatkan banyak manfaat
dengan berbagai kemudahan ini, namun disamping semua kemudahan itu pastilah ada
bahaya yang mungkin akan muncul, seperti pergaulan yang melenceng. Pergaulan yang
diajarkan oleh teman kita non-muslim di belahan dunia lain itu pasti juga akan
memengaruhi pergaulan kita sebagai umat muslim. Contohnya, umat non-muslim
dalam pergaulannya dapat berdekatan bahkan bersentuhan dengan yang bukan
mahramnya. Hal ini sudah menyebar dalam cara pergaulan kita. Sekarang banyak
teman kita, sesame muslim dengan non-mahramnya bersentuhan, bahkan sering
mengunggahnya di media sosial seperti facebook, twiter, instagram, dll.
Salah satu larangan
Allah dalam bergaul ialah larangan untuk menjauhi maksiat, sedangkan zina sudah
masuk kedalam perbuatan maksiat. Jangankan zina besar, bersentuhan kulit dengan
non-mahram sudah termasuk kedalam zina yang juga dilarang oleh islam. Menyentuh
kulit non-mahram sedikit saja sama seperti hal haramnya meminum khamar walupun
sedikit.Meminum khamar atau miras walaupun sedikit akan berdampak buruk di hari
yang akan datang. Peminum khamar pasti akan kecanduan, sama halnya menyentuh
yang bukan mahram. Awalnya besentuhan, lalu pegangan tangan, lalu pelukan, dan
pasti akan berakhir pada perbuatan zina yang besar juga. Bersentuhannya aja diharamkan,
apalagi menyebar luaskan perbuatan mereka ke khalayak umum. Aat kalian bangga
akan perbuatan kalian itu, khalayak umum akan menganggap bahwa itu sebuah
kebanggaan dan akan mengikutinya. Bayangkan jika semua umat muslim itu
melakukan hal yang sama dengan bebasnya. Lalu, siapa yang akan melanjutkan
kesucian islam jika semua umat muslim melakukan hal yang hina semacam itu.
Di dalam hadis
dikatakan “lebih baik bagi salah satu dari kalian memegang bara api yang panas
daripada menyentuh wanita yang bukan mahram” (HR. sahihain) dan “ sesungguhnya
ditusuk kepala salah seorang dari pada kalian dengan jarum besi itu lebih baik
daripada menyentuh yang bukan mahram”
(HR. thabrani dan baihaqi). Betapa pedihnya azab bagi seorang yang
menyentuh yang bukan mahramnya. Memegang bara api dan ditusuk kepalanya lebih
baik daripada azab zina yang satu ini.
Sekarang pertanyaannya,
bagaiman jika menyentuh yang bukan mahram tanpa syahwat ? kan kalo tanpa
syahwat kita kan gak tertarik atau bahkan tak akan berakhir pada zina besar
tadi…. Jawabannya tetap saja haram. Banyak ulama yang mengatakan, salah satunya
ulama malikiah dan ulama syafi’yah yang mengatakan bahwa bersentuhan dengan
yang bukan mahram walaupun tanpa syahwat tetap haram, karena sudah tercantum
dalam Al-qur’an Q.S Isra ayat 32 yang artinya “dan janganlah kamu mendekati
zina, (zina) itu sesungguhnya suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang
buruk”. Walaupun tanpa atau dengan syahwat, bersentuhan akan tetap memicu pada
perbuatan yang tercela.. kan sekarang banyak kejadian. Bersentuhan antara
teman, cewek-cowok, awalnya teman namun terjebak dalam sebuah kata ‘cinta’
berpacaran, dan akhirnya juga zina juga kan !?
Maka kawan-kawanku
sekalian, janganlah kalian mendekati non-mahram yang berlebihan atau bahkan
menyentuh yang non-mahram. Karena Allah melarang kita semua pasti ada
sebab-sebab nya. Allah tidak menginginkan yang buruk terjadi pada umat-Nya,
agar umat muslim tetap terjaga kesuciannya, dan untuk melindungi kita dari hal
yang tidak kita inginkan, seperti yang sering terjadi di sekitar kita sekarang
ini, hamil di luar nikah, penculikkan, terserang penyakit aid dan HIV, atau
bahkan yang lainnya yang lebih buruk. Sesungguhnya hanya Allah lah yang maha
mengetahui dan yang lalu dan yang akan datang karena Allah lang maha mengetahui
mana yang baik dan mana yang buruk untuk umat-Nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar